SYARAT PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
Penerbitan KK Baru Karena Kepindahan
- Surat Pengantar dari RT/RW;
- Keterangan Ijin Tinggal (KITAP) bagi Orang Asing yang dikeluarkan
- Surat Keterangan Pindah dari desa/kec./kab./kota asal (bagi WNI)
- Surat Keterangan Pindah dari negara asal (bagi WNA)
- Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah untuk verifikasi data;
- Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
Penerbitan KK Baru Karena Perubahan Data
- Surat Pengantar dari RT/RW;
- Kartu Keluarga (KK) lama;
- Fotokopi Akta Kelahiran dan ijazah untuk verifikasi data;
- Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan ( bagi yang sudah menikah);
- Dokumen lain yang diperlukan sebagai dasar perubahan data.
Perubahan KK Penambahan Anggota Keluarga
- Pengantar permohonan dari RT/RW;
- KK lama;
- Surat keterangan kelahiran atau rekomendasi pindah datang dari Disdukcapil.
Perubahan KK Pengurangan Anggota Keluarga
- Pengantar permohonan dari RT/RW;
- KK lama;
- Surat keterangan kematian atau surat pengantar pindah dari Disdukcapil.