SYARAT PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
Pencatatan Lahir Baru ( 0 s/d 60 Hari)
- Surat pengantar dari RT setempat yang terdapat cap dari RT masing- masing:
- Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/penolong kelahiran;
- Fotokopi Surat Nikah/ Akta Perkawinan yang di legalisir instansi yang berwenang:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Orang tua ( yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan Kutipan Akta Kelahiran);
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu);
- Fotokopi 2 (dua) Orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran;
- Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan.
Pencatatan Kelahiran Terlambat ( Melampaui 60 Hari)
- Surat pengantar dari RT setempat yang terdapat cap dari RT masing-masing;
- Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/penolong kelahiran;
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan yang dilegalisir instansi yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan Kutipan Akta Kelahiran)
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu);
- Fotokopi 2 (dua) Orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran;
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan.
- Keputusan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri.